Detail Layanan Rekomendasi Nikah

Informasi Layanan

  • Merupakan Surat rekomendasi yang diterbitkan oleh KUA asal domisili calon pengantin untuk melaksanakan akad nikah di KUA wilayah lain
  • Dibutuhkan oleh Calon pengantin yang menikah di luar kecamatan domisili atau luar daerah

Prosedur REKOMENDASI NIKAH

  • Verifikasi berkas
  • Pemeriksaan status perkawinan
  • Penerbitan surat rekomendasi
  • Diserahkan ke calon pengantin

Persyaratan REKOMENDASI NIKAH

  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi KK Pemohon
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Ijazah Terakhir
  • NA Dari Desa Sesuai KK dan KTP
  • Pas Photo 3x4 (2 Lembar)
  • Surat Keterangan Pindah Nikah dari Desa
  • Fotokopi KTP Calon Pasangan
  • Fotokopi KK Calon Pasangan
back top